(foto istimewa)
Pasuruan-informasi-terkini.id
Kejari Kota Pasuruan telah menahan seorang anggota DPRD dari PAN. Dia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Anggota DPRD ini juga mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Hari ini Kejari Kota Pasuruan telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka berinisial (H), dalam dugaan tindak pidana yang diatur Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (5/2/2022).
Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab dari penyidik polres, kami melakukan tindakan penahanan di tingkatan penuntutan. Penahanan berlaku 20 hari ke depan," pungkasnya.
Wahyu menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2017. Inisial korban yakni (K).
"Terkait kasusnya, terduga (H) ini meminjam uang Rp 1,3 M karena ada proyek. Akan tetapi mengembalikannya dengan memberikan cek kosong," kata Wahyu.
(Anas)