Informasi-Terkini.id Surabaya,-- Bertempat di Pasar Nelayan Kalianak Barat RW-VIII Kelurahan Morokrembangan, Babinsa Koramil 0830/01 Krembangan bersama tiga pilar Kecamatan Krembangan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi guna penegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Jumat (21/01/2022).
Dengan kekuatan personel gabungan, Serka Agus DJ Babinsa Krembangan Selatan bersama tiga pilar melakukan yustisi pengawasan dan penegakan prokes kepada masyarakat baik kepada para pedagang dan pembeli di pasar serta masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan.
Agus DJ Mengatakan, "Dari hasil yustisi dan penegakan prokes yang di gelar saat ini bersama tiga pilar, kita berikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker dan melakukan kerumunan, selain itu juga kita bagikan masker kepada mereka,"Tuturnya.
Danramil 0830/01 Krembangan Mayor Inf Suwadi menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan secara berkesinambungan karena dampak dari kegiatan ini dapat memberikan dampak positif ditengah masyarakat.
Lanjut Danramil, kepada warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker, tetap diberikan masker sekaligus mengingatkan pentingnya protokol kesehatan.
“Dalam operasi yustisi seperti di pasar tradisonal dan rumah makan, warung kopi dimana sebagai sarana interaksi warga yang sangat tinggi, tentunya menjadi perhatian kita untuk menggencarkan disiplin protokol kesehatan.” ujar Danramil.
” Selalu kita himbau bahwa di masa pandemi ini, kita semua wajib menggunakan masker terlebih saat keluar rumah guna memutus penyebaran Virus Covid – 19.” pungkasnya.
Penulis : Fiqih
Editor : Noer Fajriansyah