Anggota Opsnal Reskrim Polsek Rungkut Surabaya Ringkus Kasus Penyalahgunaan Barang Narkotika


Informasi-Terkini.id Surabaya,-- Anggota Opsnal Reskrim polsek Rungkut berhasil meringkus kasus penyalahgunaan barang Haram Yaitu Narkotika Jenis Sabu yang diamankan beserta pelaku yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 24,85 Gram dan plastik klip. 

"Untuk meringkus tersangka pada hari 4 Desember 2021 sekitar pukul 21.45 yang berada di jalan rungkut menanggal ( depan KFC), tersangka berasal dari warga sidoarjo yang berinisial WS (36) Warga kundi no 74 kepuhkiriman kecamatan waru sidoarjo yang kami ringkus beserta barang bukti Sabu seberat 24,85 Gram," Terang kanit reskrim polsek rungkut Iptu Djoko soesanto. 

Tersangka WS saat di geledah oleh team opsnal reskrim polsek rungkut mengelak saat di lakukan penggeledahan badan tersangka mengelabui petugas dengan barang Haram tersebut di simpan di dasbor motor yang di bungkus kertas warna coklat yang di simpan rapi di dasbor motor.

"Kami menerima Laporan terhadap masyarakat yang melaporkan barang Haram yang di bawa tersangka WS tersbut langsung di lakukan pengintaian dan alhasil tersangka dan beserta barang bukti kami amankan di mapolsek rungkut guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, " Terangnya. 

Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu sabu sabu seberat 24.85 Gram. 

"Tersangka WS kami bawa ke mapolsek rungkut dan kami kena kan pasal dengan ancaman pasal 114 Ayat (2), dan pasal 112 ( 2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ungkapnya.



Penulis : Eko andhika
Editor : Noer Fajriansyah
Previous Post Next Post