Tegas!! AKP.Muh.Ali:Bagi Mobil Yang Melebihi Muatan Pihak Kami Tak Tebang Pilih

INFORMASI-TERKINI.id.LUWU--Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Luwu menegaskan terkait tindakan bagi mobil pickup maupun mobil truck yang melebihi muatan,pihaknya tak tebang pilih.


Kepala Satuan(Kasat)Lalu Lintas (Lantas)Polres Luwu AKP Muh Ali saat jumpa pers dengan kalangan jurnalis di Warkop Topoka,Belopa Rabu 22/12/2021

Menegaskan terkait mobil pickup dengan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension over loading (ODOL) pasti dikenakan tindakan tilang atau denda ujarnya


 "Keberadaan truk dan Pickup ODOL ini Jika melintas di jalan trans Sulawesi wilayah hukum Polres Luwu dianggap  dapat menghambat arus kendaraan serta dapat menimbulkan kecelakaan, akibat jumlah muatan yang berlebih, sehingga kecepatan tidak dapat optimal. Rata-rata tidak lebih dari 40 kilometer per jam"kata AKP Muh Ali.


Dia menambahkan bagi sopir pickup maupun truck yang melanggar melebihi kapasitas muatan bakal di kenakan "Pasal 308,menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,  bisa terkena denda tilang sebesar Rp500 ribu. Hal ini juga membahayakan pengendara lainnnya dan dirinya sendiri


"Jadi kami dari satuan lalu lintas Polres Luwu menegaskan tak akan tebang pilih dalam menindak pelanggar khususnya mobil pick up dan truck yang melebihi muatan" tegas Muh Ali.


Lebih lanjut ia menambahkan bahwa,mobil pribadi yang memuat Orang atau penumpang ,jika ditemukan tidak sesuai peruntukannya kita akan tindak tegas dan apabila ditemukan hal seperti itu,kita akan kandangkan mobilnya.tegas Ali









Dok: Ini termasuk salah satu sasaran penindakan yg dilakukan oleh satlantas polres Luwu,salah satunya yang saat ini di lampirkan Foto.

Menurutnya .aturan dan sanksi bagi kendaraan ODOL yang sudah tertuang jelas pada Pasal 308

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Katanya.


“Jadi, ketentuan pada Pasal 308 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar. Selalu utamakan keselamatan dan juga harus patuhi peraturan berlalulintas ya,” Tutup AKP.Muh Ali.


(Bas)



Previous Post Next Post