Selayar –INFORMASI-TERKINI.id
Sejak sampah medis puskesmas Bontoharu sebagai Lokasi Karantina positif Covid 19 dipasangi Police Line 21 Oktober 2021 yang lalu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut penanganan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Selayar.
Dilansir dari media Dinamisnews.id bahwa masih di laksanakan pemanggilan saksi oleh Polres Kepulauan Selayar dan belum membuahkan hasil.
Limbah medis ini sangat berbahaya terhadap manusia apalagi diatur dalam undang – undang Medis terutama limbah medis Covid-19 berdasarkan undang – undang no 32 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Limbah penanganan Virus corona adalah Limbah infeksius Covid-19 yang ditemukan di Halaman Gedung Kesehatan, artinya ada kelonggaran, pengabaian, dan tidak ada pengawasan.
Sampai saat ini tanggal 28/12/2021 belum ada balasan WhatsApp Kapolres Kepulauan Selayar tentang tindak lanjut penanganan Limbah medis yang dibakar dihalaman Puskesmas Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar, seolah Penanganan yang dilaksanakan hanya sampai Police Line.
“Besar harapan tindak Lanjut Penanganan Limbah medis jangan hanya diPolice Line akan tetapi ditindaklanjuti sampai selesai
Penanganan Limbah medis tidak ada tindak lanjut Oleh Polres Kepulauan Selayar” ungkap salah seorang warga di lokasi pembuangan Limbah.
di konfirmasi terpisah, Petugas Puskesmas setempat saat di mintai tanggapannya terkait hal tersebut, namun oknum petugas puskesmas enggan memberikan informasi terkait Penanganan Limbah medis tsb.
Sumber Berita: Dinamis news.id