Informasi-Terkini.id. Luwu-- Beredar kabar dan merupakan fakta masyarakat bahwa apa yang terjadi di Rante Balla wilayah Kande Api sekarang ini perlu diekspos oleh Masyarakat karena terdapat penyelewengan nilai adat, nilai HAM serta nilai Keadilan sosial, Senin (20/12/2021).
Sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus menjunjung tinggi nilai pancasila. Yang terjadi di Rante Balla saat ini willayah Kande Api Keluarga Rumpun Puang Bajang Menuntut dan memohon Keadilan dari pihak Budaya, pihak tambang dan pihak Kedatuan.
Hal – hal yang dapat menimbulkan kerisauan dan renggangnya sila ke 3 yakni persatuan Indonesia yakni bisa saja berasal dari kurang didengarnya aspirasi dari satu kelompok tertentu atau adanya intimidasi serta pemberian belas kasih kepada suatu pihak tertentu.
Seluruh masyarakat termasuk masyarakat yang sudah memegang peran penting dan jabatan penting harus menunjung sila ke 5.
Rumpun keluarga bajang telah berusaha untuk melakukan mediasi serta klarifikasi kepada pihak Parengge’Edi Lembangan namun yang bersangkutan belum dapat ditemui atau terkesan menghindar, perlu dipertanyakan jika memang dia merasa juga benar mengapa dia menghindar apakah ada konpirasi besar ? atau "EL" takut ketahuan yang sebenarnya.
Pihak keluarga rumpun puang bajang telah melakukan mediasi kepada pihak PT. Masmindo Dwi Area agar kiranya proses pengakuan atas tanah ahli waris keturunan tersebut agar dilakukan penundaan karena masih banyak orang yang berhak tidak mendapatkan hak, ditambah dengan adanya dugaan SKT yang dibuat oleh Oknum desa untuk kepentingan kelompok tertentu. Syarat pengakuan parengge’ untuk mengelola tambang tersebut menurut PT. Masmindo Dwi area yakni Ketua adat yang disahkan oleh Kedatuan.
Rumpun Puang Bajang telah melakukan upaya untuk bertemu dengan pihak kedatuan bahwa Parengge’ yang ada sekarang yakni "EL" bukan dari keturunan asli atau berdasarkan UU dan Peraturan Kementrian tidak layak untuk diangkat sehingga status tersebut perlu dibekukan dan dipertemukan oleh pihak yang melakukan gugatan yakni Rumpun Keluarga puang bajang untuk melakukan klarifikasi.
Peraturan Menteri dalam Negeri No. 3 Tahun 1997 Tentang pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan Adat Istiadat kebiasaan – kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah. Dan Undang – Undang RI Tahun 1945 pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 perihal kebenaran yang berhak mendapatkan hak atas hukum adat dan ahli waris adat.
“Sehingga hal tersebut telah keluar dari UU tahun 1945 pasal 18 B ayat 2 UUD bahwa garis keturunan yang asli yang berhak atas Ahli waris tanah adat maupun menjadi pimpinan adat harus dari keturunan asli.
Rumpun keluarga bajang masih menunggu status pemanggilan dari Pihak Maddika Ponrang agar kedua pihak dipertemukan namun sampai dengan pertengah desember 2021 belum juga ada jalan terang, dan status Edi lembangan masih aktif dan belum dibekukan.
Seharusnya secara koorporatif dari pihak Perwakilan kedatuan agar kiranya membantu untuk segera dipertemukan kedua belah pihak di Palopo atau karena belum ada kejelasan maka status Edi lembangan dibekukan untuk sementara waktu sampai ada pembenaran dari Keluarga Rumpun Bajang. Namun secara identik dan penguatan data puang bajang dapat membuktikan hal tersebut hanya saja mediasi yang mempertemukan belum ada jawaban.
Kemana Mereka akan mengadu dan menyampaikan sila 3 dan 5 dari NKRI ini ?
Bertemu dengan Datu Luwu pada tanggal 16 November 2021 Pertemuan Keluarga Rumpun Puang Bajang Dengan Dewan adat, Maddika Ponrang pada tanggal 17 November 2021.