Diduga Melakukan Bisnis Prostitusi,Satpol PP Razia Panti Pijat Refleksi di Makassar


informasi-terkini.com
, Makassar--- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, melakukan razia ke lokasi tempat pijat refleksi yang diduga melakukan bisnis prostitusi di Jalan Boulevard Ruko Jaschin 1/8. Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Sabtu, 4 Desember 2021.


Saat melakukan razia, Satpol PP hanya mendapati tujuh wanita yang berada di dalam kamar namun, belum melakukan tindakan asusila. Sehingga mereka hanya dimintai keterangan terkait dugaan bisnis prostitusi yang dilakukan pijat refleksi Sehat Segar.


" Kami hanya mendapati tujuh orang wanita dan mengaku hanya bekerja sebagai terapis kesehatan saja di pijat refleksi Sehat Segar." Kata Rasuddin Komandan regu BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu, 4 Desember 2021.


Setelah dimintai keterangan, ketujuh wanita tersebut diperiksa oleh petugas Satgas. Kemudian dari hasil pemeriksaan Satgas, menemukan dari tujuh wanita tersebut tiga orang diantaranya belum divaksin.


Sementara itu Camat Panakkukang Andi Pangerang, mengaku kalau razia ini dilakukan karena adanya informasi

bahwa tempat refleksi Sehat Segar diduga melakukan bisnis prostitusi atau esek-esek yang berkedok terapis kesehatan.

"Kami dapat informasi kalau pijat refleksi Sehat Segar diduga melakukan bisnis prostitusi. Tapi, saat razia tidak ditemukan tindakan asusila jadi, kami hanya menghimbau agar penanggung jawab Panti Pijat Sehat Segar untuk mematuhi surat edaran Walikota Makassar tentang PPKM dan Perwali 51 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan, dan tidak melakukan kegiatan asusila yang melanggar hukum diwilayah Kecamatan Panakkukang Kota Makassar." Ucap Andi Pangerang.


Andi Pangerang juga menambahkan, bahwa razia ini melibatkan Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang, Satgas Raika Kecamatan Panakkukang, Polri serta Linmas Kecamatan Panakkukang, mereka melakukan patroli rutin serta menghimbau penanggung jawab atau pengelola

tempat - tempat hiburan untuk tidak melakukan kegiatan asusila dan melanggar hukum. Apalagi ditengah wabah Covid-19. Selain panti pijat, hotel/wisma, salon, Spa, dan warung remang remang, akan dirazia jika terbukti melakukan tindakan asusila.


(Sumber Kumbanews)

Previous Post Next Post