Buat Keterangan Palsu di PPAT Kecamatan Tamalate, diduga Tanah Yang Dikuasai Rahman Nombong Bermasalah


Informasi-terkini.id
--Makassar
.Sesuai informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai pihak menyebutkan bahwa pada Rabu tanggal 14 Pebruari 1990, Sangkala bin Bahasang bersama saudara-saudaranya datang menghadap Camat Tamalate Kota Madya Ujung Pandang, Drs Arif Hasan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT).

Kehadiran Sangkala bin Bahasang, bersama, ahli waris lainnya yakni :

Patima binti Bahasang, Sebang b. Bahasang, Lappa b. Bahasang, Baco b. Bahasang, Adara bt. Anne b.Bahasang,Hafsah bt. Anne b. Bahasang, Halima bt. Saragi b. Bahasang, Rana b Saragi b. Bahasang dan Syamsu Tompo b. Saragi b. Bahasang. Konon dalam rangka membuat Akte Pembagian Harta Warisan (APHW). Dikabarkan APHW tersebut bernomor 56/KT/APHW/1990.


Dikabarkan pula, dalam APHW yang ditandatangani Arif Hasan pada tanggal 14 Pebruari 1990, tertera batas- batas sebagai berikut. Utara; Utara : Baco bin Bahasang

Selatan : Tanggul Provinsi

Timur : Lu'mu dan Kusang

Barat : Dg Jaking. 

Dengan luas luas 3272 m2

Sementara itu, salah satu ahli waris Muhiddin bin Mamumang yakni M Saleh Daeng Mangka melalui telpon Senin (13/12/2021) mengatakan, "Sangkala bin Bahasang orang tua dari Rahman Nombong saat membuat Akte Pembagian Harta Warisan (APHW) Nomor 56/KT/APHW/1990 Tanggal 14 Februari 1990, diduga memberikan keterangan palsu dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT) Camat Tamalate, Kota Madya Ujung Pandang, Drs. Arif Hasan.


"Mengapa saya katakan diduga keterangan palsu karena dalam APHW tersebut menunjuk bagian Selatan; Tanggul Provinsi, Timur : Lu'mu dan Kuseng, Barat: Dg Jaking nama-nama batas ini, masuk dalam Lompo Gusung Beru, Sedangkan tanah Sangkala bin Bahasang yang berasal dari tanah milik Kakeknya Rahman Nombong yakni Mendiang Bahasang bin Manru, berada pada Lompo Gusung Toa," Persil 30 DII, "tegas Saleh Daeng Mangka. 


"Sebagaimana pernah saya ungkapkan tentang data fisik tanah milik Kakek saya Muhiddin bin Mamumang yang tertera dalam Surat Rincik(/Ipeda Nomor Kohir 374 Persil 35 DIII, luas kira-kira 0,49 Ha dengan batas bagian Utara;Tuan Bahasan b Manru dan Rumah Daeng Kebo. Bagian Selatan; Jl Daeng Tata III dan pekarangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung.Timur; Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba.

Barat; Jaking bin Tambung, "ungkap M Saleh yang karib disapa, Daeng Mangka ini.

Menurut Daeng Mangka, "Kohir 374 C1 adalah turunan atau berasal dari Kohir 131 C1 milik Kakek saya yang bernama Mamumang bin Mamang. Dan berada pada Lompo Gusung Beru, serta berada di Blok 10, Kelurahan Parang Tambung Kec. Tamalate Makassar. Demikian juga Kohir 260 C1 yang berada sebelah Barat Kohir 374 berasal dari Kohir 131 C Persil 35 DIII atas Ma'mumang bin Mamang menindih lokasi Kakek kami." beber Daeng Mangka.


Lanjut Daeng Mangka mengatakan, "Ada juga Surat Keterangan batas yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Macini Sombala yang pada saat itu masih kelurahan induk, Nomor 261/593/KMS/V/1995d ditandatangani oleh Lurah Maccini Sombala Idris Mappasaile, BA pada tanggal 16 Mei 1995. Lokasi milik Mendiang Muhiddin bin Mamumang terletak di Lompo Gusung Beru dengan mengutip batas-batas gambar situasi yang ada pada data buku rincik Kecamatan Tamalate yakni : Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dan Rumah Daeng Kebo.

Bagian selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba. Bagian Barat: Jaking bin Tambung.


"Selain itu, ada juga petunjuk lain yang mengonfirmasi, bahwa tanah Jakking bin Tambung berada pada Lompo Gusung Beru. Hal itu, terekam dalam, Kohir 260 C1 Persil 35 DIII atas nama Jaking bin Tambung, sesuai surat keterangan pendaftaran hak milik tanah yang ditandatangani Sapa Dg Naga, tanggal 27 Nopember 1958 sebagai Kepala Cabang Pendaftaran Tanah Milik, "terang Daeng Mangka.



Menjawab wartawan media ini Mangka mengatakan, "Hingga saat ini, Rahman Nombong masih tinggal di atas lahan Mendiang Kakek kami Muhiddin bin Mamumang. Bahkan Dia telah menjual sebagian tanah tersebut dengan menggunakan Surat Rincik/Ipeda dengan Nomor Kohir 1425 C1, atas nama Sangkala bin Bahasang, yang diduga palsu. Karena Kohir 1425 C1, tidak terdaftar di buku tanah (buku C dan F), pada Kantor Kecamatan Tamalate Makassar", 

Diketahui, Surat Keterangan yang dibuat oleh Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Kohir 1425 Persil 30 DII atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah pada Kantor Kecamatan Tamalate Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku tanah huruf C dan F hanya sampai Kohir 1375 C1.


Terpisah, Rahman Nombong yang diminta penegasan soal Permasalahan APHW Nomor; 56/KT/ APHW/1990 dan Kohir 1425 C1. melalui pesan WhatsApp, sejak Senin, (13/12/2021) namun hingga berita ini naik tayang belum ada respons walaupun pesan telah terbaca.

Previous Post Next Post