BEJAT, Seorang Ayah Kandung di Lutra Tega Perkosa Anaknya Sendiri


Informasi-terkini.id
.Luwu Utara--Seorang pria di Luwu Utara diduga tega mencabuli sebanyak 3 gadis di bawah umur di Luwu Utara. Terduga pelaku pencabulan yakni SP (41) diamankan oleh SatReskrim Polres Luwu Utara di Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.


Dari ketiga korban yang dimaksudkan, 2 diantaranya merupakan anak dari pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yuda Pratama.


“Korban PU dan PI (19) merupakan saudara kembar, yakni darah daging pelaku. Sementara satu korban lainnya TI (18) rekan dari korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri saat kedua anaknya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama sekitar pada tahun 2017,” jelasnya, Kamis (16/12/2021)



Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, sedangkan korban TI sendiri dicabuli sejak bulan Maret 2021, saat korban menginap di rumah pelaku.


“Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban,” jelasnya.


Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


“Pelaku sudah diamankan ditahanan polres Luwu Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kuncinya.

Previous Post Next Post