Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Suharto, SH.M.Hum pada tanggal 9 Juni 2021 telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor 2467/Pan.Pid.Sus/817K/PID.SUS/2019 Perihal Permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa, dalam suratnya penyampaian berkas perakra No. Reg. 274/Pid.B/2018/Pn.Sgm dan sehelai Salinan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi tanggal 16 Juli 2019 No. Reg. 817/PID.SUS/2019 dalam perkara terdakwa Muh. Natsir Azis Dg. Joa dkk.
Sebagaimana Ridwan yang didampingi oleh Advokat Senior Abdul Rahman selaku Ketua Peradin DPW Sulawesi Selatan, kala itu menerangkan pada awak media, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Upaya Hukum Kasasi atas Putusan Bebas Murni yang dimenangkan olehnya namun Ridwan tetap optimis dan yakin seyakin yakinnya atas perkara yang sangat rumit ini, endingnya pasti menang di Mahkamah Agung. Lho Putusan ini Bebas Murni kog masak mau di Kasasi oleh Jaksa. Ya Kasasinya Jaksa pasti akan ditolak oleh Mahkamah Agung terang Ridwan di balik mobile phonenya pada Jurnalis Jurnal8.com.
Benar saja akhirnya terbukti Kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung sesuai Surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No. 274/Pid.B/LH/2018/PN.Sgm Jo. No. 817 K/Pid.Sus/2019, dengan amar putusan berbunyi antara lain Mengadili : Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa Sulawesi Selatan.
Sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum bahwa ketiga orang terdakwa telah dijerat pasal 94 (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 (1) KUHP.
Ketika itu Ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana kurungan 9 (Sembilan) tahun dan Denda 10 (sepuluh) milliar rupiah. Ridwan setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa, nyaris hilang keseimbangan dan drop semangatnya sebab pada Pasal tersebut telah ditentukan hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun, yang artinya ketiga terdakwa akan mendapat Vonis antara 9 tahun sampai 15 tahun. Sulit dan sangat sulit untuk dimenangkan pikir Ridwan dalam benaknya. Sebab ketentuannya sudah jelas, kala itu Ridwan yang dibantu oleh Rahman dan Rizal Ketua LSM LIPAN DPD Sulsel tengah sibuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait Saksi yang meringankan yang akan dihadirkan pada Sidang Pembuktian kelak. Sempat mandek usaha Tim Pembela karena sejumalh saksi-saksi yang dari Kampung Kanreapia dan Pattapang yang diharapkan dapat hadir di pengadilan menerangkan kejadian sesungguhnya, namun sebagai orang kampong, mereka ketakutan dan keberatan menjadi Saksi di Pengadilan, dengan berbagai intimidasi secara tidak langsung yang dialaminya dari oknum tertentu.
Namun atas berkat pertolongan Allah atas perjuangan yang gigih dan maksimal oleh kedua pengacara Peradin tersebut, Ridwan yang terpaksa bolak balik Surabaya Makassar Jakarta, dengan berfokus pada sasaran alat bukti Jaksa, Ridwan berjuang mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya, melumpuhkan Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli serta Barang Bukti jaksa yang memberatkan kliennya, namun pada akhirnya hasilnya Majelis yang diketuai oleh Ibu Heriyanti SH, MH yang didampingi oleh Muhammad Asri SH dan Ibnu Rusydi SH selaku Hakim Anggota, mengetok Palu Keadilan seraya menyatakan Terdakwa I Muh. Natsir, Terdakwa II Tato Haru dan Tedakwa III Nurbani TIDAK TERBUKTI secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, memerintahkan Para Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara.
Setelah pembacaan putusan, spontan saja Para Terdakwa dan seluruh pengunjung sidang yang diperkirakan sekitar 70 orang lebih, baik didalam ruang sidang maupun di luar sidang yang mayoritas keluarga para terdakwa menangis histeris dan terdakwa Tato sendiripun jatuh pingsan didepan Majelis oleh karena terharu bercampur rasa gembira. Suasana pengadilanpun riuh gemuruh karena suara tangisan yang bersahut-sahutan bak kedukaan. Ridwan dan Rahmanpun sangat salut dan bangga serta mengappresiasi keberanian Hakim Ketua yang terkenal jujur, berani dan cerdas itu.
Akhirnya bulan Juli lalu, ketiga terdakwa nampaknya sangat berbahagia telah bersuka ria menerima putusan final dari Mahkamah Agung yaitu tetap menerima Putusan Bebas Murni.
Sebelumnya Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI yang memohon mohon agar MA bersedia mengadili sendiri dan memutus perkara atas nama ketiga terdakwa tersebut, dengan alasan bahwa Majelis Hakim Sungguminasa telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 253 (1) huruf a KUHAP yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Namun sayangnya karena Ridwan membantah dalam Kontra Memori Kasasinya menerangkan bahwa Pasal 244 KUHAP telah menegaskan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada MA, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan Kasasi kepada MA KECUALI Putusan Bebas bahwa Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Sungguminasa merupakan Putusan Bebas Murni (zuiere vrijspraak) dan bukan Putusan Bebas Tidak Murni (niet zuiverevrijspraak).
Menurut Ridwan bahwa Doktrin Hukum yang berlaku dalam hukum pidana di Indonesia tentang penafsiran pembebasan yang didasarkan pada Pasal 191 (1) adalah Putusan Bebas Murni, maka dengan demikian kata Ridwan permohonan pemeriksaan Kasasi oleh penuntut umum haruslah ditolak dan Pasal 244 KUHAPpun merupakan penegasan bahwa putusan terakhir pembebasan (vrijspraak) selain dari pada MA, tidak dapat dimohonkan pemeriksaan Kasasi. Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 Juncto Pasal 244 UU No. 8/ 1981 yang dimaksudkan adalah Putusan Bebas “Tidak Murni” terang Ridwan.
Sebagaimana ulasan berita sejumlah Medsos terkait berita putusan pembebasan murni terhadap Ketua Umum LSM LIPAN (Lembaga Investigasi Penyelenggara Aparatur Negara) Muh Natsir selaku terdakwa I dan Tato Haru Pegawai Dinas Kehutanan Bidang Daerah aliran Sungai selaku Terdakwa II dan Nurbani Karaeng Sakking Ketua Tim Penyuluh Kehutanan selaku Terdakwa III, Ridwan kembali memperlihatkan kehandalanya dan pada intinya semua keterangan saksi tak memperkuat pasal yang di dakwakan. Bahkan, Barang Bukti (BB) yang diperlihatkan JPU dihadapan majlis hakim tak valid, ada perbedaan fisik dari Barang Bukti sebelumnya, terang Ridwan pada majelis kala itu.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara saya ini. Sebab, ketiga klien saya tidak terbukti melalakukan pembalakan dan perusakan hutan, seperti yang didakwakan jaksa” ujar pria yang akrab dipanggil Ridwan. Kamis (15/11/2018) dan berkat pengetahuan hukum yang mumpuni, Ridwan paham betul celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi dasar argumen, kelemahan penuntut umum dan kelemahan alat bukti serta kesalahan saksi ahi yang harus dihindari pada saat persidangan. Pengalaman dan Pengetahuan hukum yang luas serta ketajaman Analisis atas kasus-kasus yang pernah ditanganiya telah membuahkan hasil yang maksimal termasuk Perkara Narkoba yang telah diputus 8 tahun dan telah inkrah di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Jawa Timur, namun kembali dibebaskan oleh Ridwan lewat teropong Snipernya yakni Peninjauan Kembali ke MA.
Konsekwensi atas kemenangan terdakwa yaitu putusan bebas murni, oleh Ridwan kembali mengingatkan kepada Kliennya disaat menyerahkan salinan putusannya dari Mahkamah Agung di kediaman Muh Nasir Joa di Makassar, ketika itu Ridwan menjelaskan tentang adanya peluang dan kesempatan menuntut balik ganti rugi kepada institusi kepolisian, sesuai Pasal 95 (1) KUHAP, Pasal 97 (1 dan 2) KUHAP, SE MA No. 11/1985, PP No. 92/ 2015 namun Kliennya serentak mengatakan tidak setuju padahal 100 juta bisa diperjuangkan oleh Ridwan.
(**)