Warga Keluhkan Bau Tidak Sedap Berasal Dari Kandang Ternak Ayam Petelur, Diduga Tidak Mengantongi Surat Isin Usaha


Informasi-Terkini.id Soppeng,-- Sejumlah warga masyarakat protes ,mengenai keberadaan kandang ternak Ayam Petelur di Dusun Atakka Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.

Menurut salah seorang warga,"Di samping Bau nya yang busuk menyengat juga sangat mengganggu ketenangan sekitar, apalagi Peternakan tersebut diduga tak memiliki izin secara resmi dari Pemkab Soppeng, 

MA salah seorang warga yang bermukim di sekitar peternakan mengatakan bahwa, Peternakan ayam tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun,waktu yang cukup lama kami menghirup udara bau yang tidak sedap, 

"Padahal sudah kami sampaikan masalah ini kepada pihak pemerintah Desa Mariorriwawo"Ujar MA, Namun sampai saat ini belum respon maupum tindakan, untuk menindak lanjuti, usaha pemilik ternak ayam tersebut,"Jelasnya.

Lanjutnya sebelum kandang ayam ini di bangun kami di datangi oleh seseorang yang tiba tiba bermohon tanda tangan, untuk pembangunan kandang ayam," tetapi kami tidak setujui permintan merekan dan tidak mau menanda tangani, "karna kami mengetahui jika kandang itu terbangun tentu nya akan menganggu kesehatan sekitar, apalagi kalau musim hujan tiba, bau semakin tajam di hirupTandasnya.

Sementara kepala Desa Mariorilau Andi Mappatunru mengatakan kami sudah menyampaikan berulang kali kepada pemilik kandang ayam untuk melakukan kegiatan ternak ayam harus memiliki ijin namun hingga kini, pengusaha ayam petelur tersebut belum memiliki ijin dari dinas terkait, dan pemerintah setempat, berhubung pula karna masyarakat sekitar tidak ada yang setuju, ujar kades setempat 

"Ini jelas melanggar aturan tidak memiliki surat ijin usaha ( SIU ) kandang ayam petelur, Namun anehnya malah tetap berjalan, dan kesannya seakan ada pembiaran, bahkan sudah hampir 3 tahun warga mengeluhkan hal ini.

Kepala Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan kabupaten Soppeng di konfirmasi mengungkapkan bahwa kegiatan beternak ayam wajib berijin, prosesnya di dinas perijinan.

Menurut tim teknis yang diperbantukan pada Dinas PTSP, belum pernah mendapat tugas untuk survey di lokasi tersebut

"Sebelum izin terbit ada survey dari tim teknis SKPD, teknis yang diperbantukan kemudian direkomendasikan untuk layak atau tidak layak"Ungkap Erman Asnawi.

Terpisah ,Kapolsek Marioriwawo Iptu Muhammad Ali di konfirmasi media ini mengakui tidak mengetahui permasalahan ini,setelah rekam media mengkonfirmasi baru kami mengetahui hal tersebut.

"Kami akan kunjungi lokasi bersama Bimmas berkaitan dengan informasi ini dan akan kami telusuri,"Tandas kapolsek marioriwawo.


Penulis : Fajrin
Previous Post Next Post