LBH Salewangang: Tanpa Penetapan Tersangka Pihak Terlapor Dianggap Kebal Hukum


Informasi-Terkini.id Maros,-- Direktur Lembaga Bantuna Hukum (LBH) Salewangang kembali angkat bicara mengenai laporan kepolisian nomor: LPB/134/VII/2021/SPKT/RES MAROS Tertanggal 5 Juli 2021 terkait pengerusakan rumah yg terjadi di Jln. A. Nurdin Sandrima Kecematan Turikale.

Pasca digelarnya gelar perkara kasus di atas yang dalam keterangan penyidik yang tertuang pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 November 2021 yang menerangkan bahwa telah terjadi peralihan Hak Jual-Beli berdasarkan Akta Jual Beli nomor 3/MR/KMB/VI/2012 Antara H. Abdul Mannang, H. Muh. Sahabuddin Dan Syamsuddin sebagai pihak penjual dengan H. Hamza Ibrahim sebagai pihak Pembeli yang dibuat oleh Dra. Andi Nurbaya Mohadi, S.H, M,Kn selaku PPAT Kabupaten Maros tertanggal 1 Juni 2012.

Tetapi perku dicatat bahwa bangunan rumah yang dirusak oleh pihak H. Hamza adalah milik dari klien kami Indo Upe.

Adapun objek bangunan rumah yang dirusak oleh pihak H. Hamza bukan merupakan milik H. Abdul Mannang tetapi milik dari Klien Kami yaitu Indo Upe.

Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 53/Pdt.G/2011/PA Mrs tentang pembagian Harta Gono Gini dari mantan suami klien kami yaitu H. Abdul Mannag.

Jadi yang kami persolakan di sini bukan kepemilikan Objek Tanah melainkan kepemilikan bangunan rumah. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Alfian Palaguna SH menuturkan bahwa penyidik telah memberikan keterangan bahwa tanah dan bangunan tersebut tekah dijual.

"Adapun keterangan penyidik yang mengatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah di jual oleh H. Abdul Mannang kepada H. Hamza namun kami selaku kuasa Hukum dari Indo Upe sama sekali tidak pernah diperlihatkan bukti otentik (Akta Jual Beli) yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah di jual oleh H. Abdul Mannang,"Kata Alfian.

Alfian yang juga kuasa hukum dari korban menjelaskan bahwa jika benar adanya bangunan rumah tersebut telah dijual, artinya H. Hamza telah membeli barang kepada orang yang salah.

"Kalaupun benar adanya bahwa bangunan rumah tersebut telah di jual oleh H. Abdul Mannang artinya pihak H. Hamza telah membeli barang kepada orang yang salah karena pada faktanya bangunan tersebut adalah milik dari Indo Upe berdasarkan Putusan pengadilan Agama pada tahun 2011 sedangkan transaksi Jual Beli yang di maksud di atas terjadi di tahun 2012, artinya satu tahun setelah keluarnya penetapan putusan pengadilan agama tentang pembagian harta bawaan yang menetapkan kepemilikan bangunan rumah adalah milik Indo Upe,"Kata Alfian.

Alfian Palaguna SH juga menambahkan bahwa banyak barang-barang eklektronik bahkan ada beberapa barang yang dinyatakan hilang.

"Selain daripada pengerusakan bangunan rumah, pembongkaran paksa yang di lakukan pihak H. Hamza pada tanggal 5 Juli 2021 juga merusak barang-barang elektronik lainnya seperti Mesin cuci dan Tv, Termasuk adanya beberapa barang yang dinyatakan hilang setelah pembongkaran yang dilakukan oleh pihak H. Hamza Ibrahim,"Jelas Alfian.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa kasus pengerusakan rumah yang melibatkan Pihak dari H. Hamza yang di ketahui sebagai pengusaha ternama di kabupaten maros yang juga dikenal memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat pemerintah setempat serta oknum-oknum penegak hukum di kabupaten maros.

Adapun status perkara diatas pasca gelar perkara masih dinyatakan masih dalam penyelidikan, kasus belum terungkap dan belum ada penetapan tersangka.

"Kedepannya kami akan mendorong bukti-bukti baru dan kami harap agar pihak kepolisian bersikap independen dan profesioanal,"Ujarnya.

"Kami juga meminta kepada Kasat Reskrim yang baru agar berani mengusut tuntas kasus tersebut di atas, karena kuat dugaan bahwa kasus di atas adalah persoalan utang piutang, sebab tidaklah logis tanah dan bangunan di hargai 200 juta mengingat letak objek tersebut terbilang sangat strategis di bibir jln. A. Nurdin Sandrima,"Tegas Alfian Palaguna SH.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi kepada pihak terkait, namun tim redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepasa pihak terkait.



Penulis : Fajrin
Previous Post Next Post