Ketua PW MOI Sul-Sel:Lakukanlah Pemberitaan Yang Profesionalisme Sebagai Insan Pers Yang Sejati.


INFORMASI-TERKINI.id
,-Kemerdekaan  Pers telah dijamin secara Expressis oleh UU Pers(UU N0.40 tahun 1999)

Secara implied Kemerdekaan  Pers di jamin Undang-undang Dasar 1945.

Hak asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat  oleh setiap orang yang Tertuang dalam pasal 10.UUD 1945

Sehingga hak atas kebebasan berkomunikasi,hak atas kebebasan, mengeluarkan pikiran dan pendapat.


Wartawan Medua Online,Jangan biasakan menulis pemberitaan dengan Pencitraan  untuk kepentingan Oknum tertentu, tapi lakukanlah  Pemberitaan yang profesionalisme sebagai Insan Pers yang sejati.


Jangan Gentar dan ciut menghadapi Penguasa Oligarki,Mata PenaMu  tak Boleh Tumpul  demi menggapai kebenaran sebagai  Insan Pers yang sejati.


Dalam satu tulisan seorang Wartawan Amerika serikat yang juga politikus,Hendry Lois Mecken Mengatakan,karakter adalah  sesuatu yang lebih berarti bagi peradaban Manusia dari pada Kebijaksanaan.


(A.Alda)

Previous Post Next Post