INFORMASI-TERKINI.id,-Kemerdekaan Pers telah dijamin secara Expressis oleh UU Pers(UU N0.40 tahun 1999)
Secara implied Kemerdekaan Pers di jamin Undang-undang Dasar 1945.
Hak asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat oleh setiap orang yang Tertuang dalam pasal 10.UUD 1945
Sehingga hak atas kebebasan berkomunikasi,hak atas kebebasan, mengeluarkan pikiran dan pendapat.
Wartawan Medua Online,Jangan biasakan menulis pemberitaan dengan Pencitraan untuk kepentingan Oknum tertentu, tapi lakukanlah Pemberitaan yang profesionalisme sebagai Insan Pers yang sejati.
Jangan Gentar dan ciut menghadapi Penguasa Oligarki,Mata PenaMu tak Boleh Tumpul demi menggapai kebenaran sebagai Insan Pers yang sejati.
Dalam satu tulisan seorang Wartawan Amerika serikat yang juga politikus,Hendry Lois Mecken Mengatakan,karakter adalah sesuatu yang lebih berarti bagi peradaban Manusia dari pada Kebijaksanaan.
(A.Alda)