Diduga dana pengadaan Material Proyek Fisik Disalahgunakan di Desa Malalin



(Gambar ilustrasi)

INFORMASI-TERKINI.com,Enrekang-Diberitakan sebelumnya  oleh sejumlah media online terkait adanya informasi dari Warga membongkar dugaan penyelewengan  dana desa pada pengadaan Material Proyek fisik di Desa Malalin, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.


Salah satu warga Desa Malalin, yakni Zainal Abidin dilansir laman PedomanMedia,bahwa modus penyelewengannya sangat jelas. Material sirtu diambil langsung dari Sungai Saddang, di kampung Pudete,Desa Malalin.


menurutnya Pengambilan Material ini juga Diduga tidak memiliki izin tambang dari Dinas Pekerjaan Umum/ Balai Besar Jeneberang.


"Dalam rapat sebelum kegiatan pengambilan material di lokasi yang dimaksud, Kepala Desa Malalin Sareng Toto menjelaskan,pada waktu itu bahwa tidak akan jadi temuan kalau material itu digunakan di desa setempat sebagai potensi desa. Yang salah itu kalau dijual," ucap Zainal menirukan kades.


Belakangan menurut Zainal, masyarakat Malalin baru mengetahui bahwa di dalam rancana anggaran dan biaya (RAB) tetap dianggarkan pembelian material sirtu saring dan sirtu timbunan. Padahal material itu diambil cuma cuma dari sungai desa.


Diketahui juga bahwa pada saat pengambilan material, pengelola ikut berbisnis dengan memperjualbelikan material pasir sirtu ke masyarakat.


"Kami juga menduga bahwa ada kesalahan teknis di pekerjaan tersebut. Yang seharusnya memakai sirtu saring seperti yang ada di RAB. Namun realisasinya hanya memakai sirtu biasa," terang dia.


Sementara saat pembangunan, semua material diambil dari sungai. Material ini tak dibeli karena masih merupakan milik desa.


"Seharusnya biaya-biaya yang dikeluarkan hanya sewa alat berat dan mobilisasi/lansirannya ke lokasi yang akan di bangun. Tetapi di dalam laporan pertanggungjawaban kepala desa tetap dibayarkan pengadaan material sesuai RAB," paparnya.


Yang menjadi pertanyaan kata Zainal, ke mana anggaran pembelian sirtu itu? Ia menduga ada pihak pihak yang menikmati. Sebab realisasi di lapangan,desa hanya membiayai sewa alat dan mobilisasi material kelokasi.


"Yang lebih mengherankan juga bahwa ada upaya rekayasa nota dan kuitansi pertanggung jawaban pengadaan material ditandatangani oleh seorang sopir yang bekerja di salah satu tambang di wilayah Kabupaten Pinrang. Bukan pemilik perusahaan atau pengelola tambang," jelasnya.


Sementara itu Kepala Desa Malalin memberi klarifikasi terbuka. Dalam klarifikasi tertulis itu ia menyebutkan bahwa pemerintah Desa Malalin telah mengembalikan dana sebesar Rp21.776.576. berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor.700.04/442/XII/IRKAB/2020 tanggal 22 Desember 2020. Hal ini di dasari atas aduan masyarakat ke kepolisian.


Kemudian juga telah mengembalikan dana sebesar Rp17.740.725 berdasarkan LHP Nomor.700.04/114/VI/IKDA/2021 tanggal 25 Juni 2021. Hal ini didasari atas laporan ke kejaksaan atas dugaan jual beli material sirtu dan juga telah mengembalikan Rp5.400.000. berdasarkan LHP no 700.04 /114/VI/IKDA/2021 tanggal 25 Juni 2021.


Hal ini didasari atas laporan kejaksaan atas dugaan jual beli material sirtu. Dengan total anggaran yang telah dikembalikan sebesar Rp44 juta lebih.

(*1)

Previous Post Next Post