Bersama Warga dan Pedagang Pasar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Mendirikan Posko Pengaduan

Informasi-Terkini.id Maros,-- Pendirian posko pengaduan ini adalah komitmen kami di LBH Salewangang yang sejak 2018 Mendampingi warga dan pedagang pasar untuk mengawal hak mereka sebagai upaya penegakan Hak Asasi Manusia. 

Dalam hal ini kalangan mahasiswa yang berhimpun dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Maros Komisariat Universitas Muslim Indonesia (HPPMI Maros Kom. UMI) pun turut serta melakukan pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. 

"Kami selaku mahasiswa akan selalu siap turut serta mendampingi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Maka sebagai fungsi kami agen perubahan dan pengontrol sosial memberikan dharma baktinya untuk turut dalam mengawasi pemerintah dan mendampingi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan di kabupaten kita tercinta kabupaten Maros,"Tutur Ervan Prakasa selaku Ketua Umum.
Foto : Istimewa

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejak Tahun 2018 pemkab maros berkeinginan untuk merenovasi Eks Pasar Central Maros ini. Hanya saja di masa kepemimpinan Bupati Maros Hatta Rahman di waktu itu banyak menuai protes dari pedagang karena ketidakjelasan nasib mereka. 

Sama halnya tahun ini mereka para pedagang kembali diperhadapkan pada situasi yang sama persis di tahun 2018. Rencananya eks pasar central maros ini akan dilakukan penimbunan di bulan Desemser tahun ini dengan nilai pagu anggaran Rp. 400. 000. 000. 

Tanpa sosilaisasi yang lebih jelas pihak dinas Kopumdag telah memberi peringatan kepada pedagang untuk mengosongkan pasar paling lambat bulan ini, Termasuk Bupati Maros telah mengeluarkan surat ederan tertangal 12 November 2021 meminta para pedagang untuk mengosongkan tempat dagangan mereka sampai batas waktu tanggal 19 November 2021. 

Namun para pedagang ini menolak untuk di pindahkan ke pasar data maros baru, menurut mereka kondisi pasar di sana tidak layak huni. Selain itu pedagang ikan dan daging yang rencananya akan di pindahkan ke pasar tumpah tramo maros juga menolak untuk di pindahkan dengan alasan yang sama. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Alfian Pallaguna SH mengatakan Mereka para pedagang berkeinginan untuk tetap berjualan di pasar ini (eks pasar central maros) ketika pembangunan atau renovasi eks pasar cental maros telah selesai, mereka meminta untuk di kembalikan di kios jualannya masing-masing. Hanya saja pihak dari dinas terkait belum merespon apa yang menjadi permintaan mereka para pedagang. 

"Kami selaku kuasa hukum para pedagang telah bersurat kepada Bupati Maros Perihal Permohonan Audiensi tertanggal 8 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 April 2021 namum sampai hari ini sama sekali tidak ada respon dari Bupati Maros Chaedir Syam,"Jelas Alfian Palaguna SH.

Alfian Palaguna SH yang juga kuasa hukum para pedagang bahwa pihaknya akan melakukan persuratan kembali kepada Bupati Maros dalam waktu dekat.

"Kedepannya kami akan kembali melakukan persuratan kepada Bupati Maros untuk permohonan Rapat Dengar Pendapat, Kami harapkan agar Bupati Maros dapat menemui dan mendengar aspirasi dari pedagang yang menyangkut nasib banyak orang,"Kata Alfian.



Penulis : Fajrin

Previous Post Next Post