Informasi-Terkini.id Luwu,-- Dalam setiap peliputan oleh Insan Pers meski secara profesinya sudah dijamin Undang Undang (UU) namun masih saja sering mendapatkan intimidasi beserta ancaman oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.
Salah satu kejadian naas ini juga menimpa rekan media di Luwu, Sulawesi Selatan oleh Oknum Pengawas Proyek Pasar Rakyat Keppe, Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong, kabupaten Luwu (05/10/2021).
Oknum pengawas tersebut diketahui berinisial “HS” yang melakukan pengusiran secara arogan disertai kata kasar hingga terlontar kata mengancam kepada rekan media.
“Yang mana mau mulihat disini, mana surat tugasmu kalau tidak ada keluar,” ucapnya kepada awak media dengan nada arogan.
Awak media yang merupakan korban intimidasi tersebut mencoba untuk melakukan pendekatan dilokasi pasar agar tidak adanya masalah berkelanjutan namun sama sekali tidak digubris oleh HS.
“Keluarko keluar ko, saya tandai ko. Tunjukkan surat tugas kamu jangan asal meliput di sini. Bilang saya di larang Hasan, sedangkan Polda kemarin di suruh ji pulang.” Ujarnya secara lantang HS.
Saat ini Pasar Rakyat Keppe tengah direvitalisasi pembangunannya dengan nomor kontrak: 75/KON/Keppe-2/Disdag/TP/IX/2021.
Proyek yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN/APBD dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.4.152.873.000 sangat dibutuhkan sosial kontrol serta transparansinya sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 ,Tahun 2008.
Aksi arogan menghalangi insan pers dalam peliputannya inipun telah dibuatkan surat pengaduan di Polres Luwu.
Terkait tindakan oleh Oknum yang dimaksud ini, menambah daftar catatan kelam profesi jurnalis.
Menanggapi kejadian tersebut Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Bang Zainuddin yang akrab di sapa Bang Udin angkat bicara.
" Sangat disayangkan tindakan arogan yang dilakukan oknum Pengawas tersebut yang telah mencederai Insan Pers, apalagi Pers dan LSM mempunyai tugas dan fungsi sebagai sosial kontrol apalagi ini menyangkut penggunaan uang negara, sesuai UU No 40 Tahun 1999 " pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Dan UU keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,." Ungkap Bang Udin.
Lebih jauh Bang Udin menyampaikan.
" Kami dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia tetap akan turun langsung meninjau pekerjaan tersebut, jika ada yang tidak sesuai atau pelanggaran yang terdapat pada proyek tersebut maka kami akan mengambil langkah hukum mengajukan laporkan Ke Kejati maupun Polda." Ujar Bang Udin.
Penulis : Ichi
Editor : Fajriansyah