Informasi-Terkini.id,Makassar,-- Pada 29 Juli 2019 para pensiunan PDAM Kota makassar menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (BPK RI).
Perihal surat yakni permohonan bantuan pembayaran dana asuransi jiwa bersama bumi putera (THT) pensiunan karyawan Perumda Air Minum Kota Makassar serta masa depan kesejahteraan karyawan PDAM kota makassar.
Ada dua poin yang disampaikan pada surat tersebut yakni tentang tunjangan hari tua yang belum terbayarkan dan PT AJB bumi putera yang tidak membayarkan dana pensiun disebabkan PDAM Kota Makassar yang tidak lagi menganggarkan biaya pembayaran premi asuransi asuransi jiwa bersama kepada PT AJB untuk tahun anggaran 2019 sebagai dampak dari hasil pemeriksaan BPK perwakilan sulawesi selatan.
Para pensiunan akhirnya mendapatkan balasan surat dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada tanggal 20 Agustus 2019.
Diketahui bahwa ada beberapa poin yang diuraikan pada balasan surat tersebut.
Pada huruf F disurat tersebut sangat jelas tercatat bahwa pihak BPK RI tidak pernah merekomendasikan Dirut PDAM dan AJB Bumi Putera agar tidak membayarkan THT kepada para pensiun.
"Perlu kami jelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI semata-mata hanya menyoroti dualisme pembebanan kas PDAM Kota Makassar, dan BPK RI tidak pernah merekomendasikan agar direktur PDAM/ PT AJB untuk tidak membayarkan THT kepada para pensiunan PDAM, dimana para pensiunan PDAM tersebut berhak menerima pembayaran THT karena mereka telah dipotong penghasilannya secara rutin semasa mereka masih aktif sebagai karyawan,"Tegas isi surat pada huruf f yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Perwakilan Wahyu Priyono.
Menurut salah satu pensiunan PDAM yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa dana pensiunan sudah dianggarkan pada RKAP perubahan tahun 2019.
"Seandainya pihak PDAM membayarkan dana pensiunan itu ke pihak Bumiputera, polemik ini tidak akan mungkin terjadi, karena pada anggaran perubahan yang ditanda tangani oleh PJ walikota saat itu dan pensiunan dimasukkan Rp 15.156.122.922,"Jelasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa ada pernyataan dari pihak PDAM yang mengatakan bahwa masalahnya ini BPK larang bayar.
"Ini yg pihak PDAM bilang bahwa ada anggarannya tapi tidak dibayar karena BPK larang karena adanya LHP BPK, jadi anggaran dana pensiun itu dikemanakan kenapa bisa BPK melarang sedangkan walikota menyetujui RKAP perubahan itu,"Tegasnya lagi.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, namun sampai saat ini tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak yang terkait.
Penulis : Fajrin