Informasi-Terkini.id Makassar,-- Terkait dana pensiunan PDAM yang pada tahun 2019 belum terbayarkan akhirnya Kepala Cabang AJB Bumi Putera angkat bicara, Minggu (12/09/2021).
Penbayaran tunjangan hari tua kepada pensiunan PDAM Kota makassar yang sejak dari tahun 2019 belum terbayarkan.
Kini perjuangan para pensiunan untuk menuntut haknya masih berjalan.
Dalam proses perjuangan, para pensiunan diketahui selalu mendapatkan janji untuk dibayarkan saja.
Mengenai anggaran pembayaran dana pensiunan tahun 2019 Kepala Cabang AJB BUMIPUTERA 1912 H. Ali Akbar, S.H. membenarkan bahwa sejak tahun 2019 PDAM belum memenuhi kewajibannya.
"Iya pak sampai dengan saat ini sejak Januari 2019 sampai dengan saat ini belum memenuhi kewajibannya membayarkan premi asuransi pensiun karyawan PDAM kota makassar, karena ini programnya sifatnya di PKS adalah Manfaat Pasti dan Iuran Pasti."Katanya pada wartawan saat dikonfirmasi via whatsapp (09/09/2021).
Saat ditanya terkait pemutusan kerja sama antara PDAM Kota Makassar dengan AJB Bumiputera ia membeberkan bahwa memang sudah ada upaya cutt off dari pihak PDAM Kota Makassar.
"Secara resmi kedua belah pihak belum memberhentikan kerjasamanya terkait hak dan kewajiban masing-masing belum dipenuhi,"Kata H. Ali kapada media ini.
"Namun pihak PDAM sudah memohon pemberhentian / cutt off terkait tersebut pihak Bumiputera masih mengkaji hal tersebut dan belum mengeluarkan nota pengakhiran yang kedua belah pihak untuk menanda tangani bersama secara resmi memutuskan kontrak perjanjian kerjasama antara Pihak AJB bumiputera 1912 dan PDAM kota Makassar tentang pengelolaan dana pensiun PDAM Kota Makassar,"Jelasnya.
Saat dipertanyakan terkait apa betul bahwa pdam sendiri yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan dana pensiun melalui bumi putera, iya pun membenarkan.
"Iya dengan alasan LHP BPK, Iya karena sampai dengan Desember Bumiputera sudah menyelesaikan klaim dan tidak ada yg outstanding,"Ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa kewajiban bumi putera sudah menyelesaikan klaim sampai dengan desember 2018.
"Kewajiban Bumiputera membayarkan klaim Sd. PDAM bayar akhir premi sampai dengan Desember 2018 Bumiputera menyelesaikan kewajibannya membayarkan klaim dan ketika PDAM menunggak selalu memberikan janji akan dibayar setelah penyelesaian hasil pemeriksaan BPK dilakukan dan menjadi clear,"Jelasnya.
"Namun hingga sekarang realisasi tidak ada bahkan mau mengundurkan diri kepesertaan sebagai pemegang polis di AJB Bumiputera 1912,"Tutupnya.
Penulis : Fajrin