Pemkot Makassar Memiliki Tanah Pasar Pannampu Diduga Tanpa Sertifikat Hak Milik, Eks Kepala Balai Harta Peninggalan Angkat Bicara!


Informasi-Terkini.id Makassar,-- Kompleks pasar pannampu kota makassar adalah tanah negara milik pemerintah kota makassar, tertuang di dalam papan pengumuman yang bertuliskan: "Tanah Negara Milik Pemerintah Kota Makassar Berdasarkan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2002 Keputusan Walikota Makassar No. 741/Kep/030/2003.

Hal ini menuai protes  dan sorotan dari beberapa kalangan karena tanah tersebut disinyalir tidak memiliki surat hak milik atas tanah.

Terkait papan bicara tersebut Frans Parera SH angkat bicara bahwa dalam papan bicara tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Pasal 1 No.3 PP No. 24 Tahun 1997 tertulis bahwa "Tanah Negara" atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan suatu hak atas tanah. Oleh karena itu tanah negara bertentangan dengan tanah milik pemerintah kota makassar,"Jelas Frans.

Frans juga menduga kuat bahwa lokasi pasar pannampu sebagai milik pemerintah kota makassar dianggap tidak benar.

"Pada pasal 1 PP No. 38 Tahun 1963 menentukan bahwa badan hukum yang dapat memiliki tanah adalah Bank Negara, Kumpulan Koperasi Pertanian, dan Badan Keagamaan dan Badan Sosial. Maka dari itu lokasi pasar pannampu yang diumumkan sebagai milik pemerintah kota makassar dianggap tidak benar, karena badan hukum publik/ pemerintah kota makassar tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 1 PP No.38 Tahun 1963, sehingga keterangan bahwa lokasi pasar pannampu merupakan milik pemerintah kota makassar adalah tidak benar karena bertentangan dengan hukum yaitu PP No.38 Tahun 1963 Pasal 1,"Tegasnya.

"Oleh karena Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2002 dan SK Walikota Makassar No. 142/KEP/030/2002 bukan merupakan sertifikat hak atas tanah, maka keterangan bahwa lokasi pasar pannampu merupakan milik pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2002 dan SK Walikota Makassar No. 142/KEP/030/2002 dianggap tidak benar karena bertentangan dengan hukum yaitu : PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (1),"Tambahnya.

Frans Parera SH yang juga mantan Kepala Balai Harta Peninggalan menjelaskan bahwa ada 5 unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No.31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 Pasal 12 Huruf "h".

"Unsur Tipikor Pertama yaitu : pegawai negeri atau penyelenggara negara, unsur tersebut telah terpenuhi karena yang membuat papan pengumuman tersebut adalah pegawai negeri dari kantor walikota makassar. Unsur Tipikor Kedua adalah : Pada waktu menjalankan tugas tanah negara yang diatasnya diterbitkan hak pakai, unsur tersebut telah terpenuhi karena pada waktu menjalankan tugas memasang papan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah negara (Lokasi Pasar Pannampu) merupakan milik pemerintah kota makassar berdasarkan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2002 dan SK Walikota Makassar No. 142/KEP/030/2002. Unsur Tipikor Ketiga adalah seolah-olah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun ternyata bertentangan dengan tiga peraturan perundang-undangan tersebut diatas,"Jelas Frans.

Frans menambahkan "Unsur Tipikor keempat adalah merugikan yang berhak, unsur tersebut telah terpenuhi karena tanah tersebut merupakan tanah milik adat persil 16 d 1 seluas 11.89 Ha, sehingga tanah tersebut seluas 6 Ha tidak jatuh pada negara menjadi tanah negara tetapi tetap dimiliki oleh pemilik tanah adat Karaeng Beroanging sesuai ketentuan UU No.56 PRP Tahun 1960 pasal 1 ayat (2), tanah milik adat tersebut diambil oleh pemerintah kota makassar tanpa memberi ganti rugi, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yaitu : Pasal 11 PP No. 8 Tahun 1953 dan pasal 6 PP No. 224 Tahun 1961 selama kurang lebih 45 tahun, sehingga sangat merugikan pemilik tanah adat,"Tambahnya.

"Unsur Tipikor kelima adalah : diketahuinya bahwa pengambilan tanah hak rakyat tanpa ganti rugi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ternyata kedua peraturan ganti rugi tersebut diketahui dengan baik oleh pemerintah kota makassar,"Tegas Frans.

Frans Parera juga menjelaskan bahwa unsur tipikor diatas telah terpenuhi maka penguasaan lokasi pasar pannampu oleh pemerintah kota makassar.

Frans mengatakan bahwa publik berharap "Mudah-mudahan program kerja bapak presiden RI, jangan adalagi kompromi dengan mafia tanah! Tersentuh pula pada pengambilan tanah rakyat pada lokasi pasar pannampu makassar oleh pejabat pemerintah kota makassar,"Tutup Frans Parera, S.H.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, tim redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak-pihak terkait.


Penulis : Fajrin
Previous Post Next Post