Penasehat Hukum Kasus Penipuan di Wajo Minta Kliennya Dibebaskan, Tuntutan Dinilai Cacat Formil



Informasi-Terkini.id Wajo -- Penasihat Hukum (PH) dari Sunawar, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Sudirman menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik yang disampaikan dihadapan hakim, PH dari terdakwa Sunawar, meminta hakim menerima pledoi Sunawar dan membebaskan dari dakwaan serta tuntutan JPU.

"Saksi Hartina tidak mempunyai legal standing. Dakwaan JPU cacat formil sebab berita acara tambahan merupakan berita acara fiktif. Perkara Sunawar bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata. Atas poin-poin diatas meminta majelis hakim untuk membebaskan Sunawar dari seluruh dakwaan serta tuntutan JPU," kata PH dari terdakwa Sunawar, Minggu (28/8/2021).

Pengacara Sunawar juga menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Dalam dupliknya disampaikan bahwa JPU tidak menyebutkan perbuatan hukum antara hartina dengan Sunawar

Akan tetapi menguraikan kejadian yang sesungguhnya yaitu perbuatan hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah antara Usman dan Sunawar.

Gambar : Sudirman SH (Foto: Istimewa)

Sudirman juga menuding JPU telah melakukan penyelundupan fakta tentang keterangan ahli. Sebab JPU sama sekali tidak pernah memberikan keterangan sepanjang pembuktian persidangan

"Replik yang disampaikan JPU menegaskan Hartina tidak ada 
hubungan hukum dengan Sunawar tidak mempunyai legal standing untuk 
melaporkan Sunawar dalam perkara ini.

JPU juga mengaku telah menganalisa fakta persidangan berupa keterangan ahli sebab pada perkara a quo sama sekali tidak pernah diperiksa ahli yang memberi keterangan sepanjang pembuktian persidangan pada perkara a quo sehingga pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas 
merupakan penyelundupan fakta," terangnya

Sebelumnya Sudirman menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula saat Sunawar dan Usman memulai bisnis jual beli sapi. Sunawar sebagai pembeli sapi (Tempat Pemotongan Hewan) dan Usman sebagai penyedia atau penjual sapi.

Dalam kerjasama itu, terjadi selisih dari harga penjualan sehingga Usman mengalami kerugian dan terlilit hutang. Usman dilapor oleh sejumlah pemilik sapi dan, saat ini Usman telah mendekam di jeruji besi usai di vonis bersalah oleh PN Sengkang atas kasus penipuan dan penggelapan.

Atas kejadian itu, Hartina Istri dari terpidana Usman tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya sehingga ikut melaporkan Sunawar ke pihak kepolisian.

"Kalau merasa dirugikan, seharusnya yang melapor Usman, bukan istrinya, karena sunawar dan istri Usman tidak memiliki hubungan bisnis. Laporan yang dilayangkan istri Usman sekali lagi saya katakan tidak memiliki legal standing dan sangat lucu jika JPU menuntut kliennya bersalah," pungkasnya.(*)



Editor : FJ

Previous Post Next Post