LHI Tanggapi Pemberhentian Sepihak Satlinmas Tallo


Informasi-terkini.id
,MAKASSAR - Pemberhentian anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menimbulkan kekecewaan dan keresahan, khususnya terhadap 17 anggota Linmas yang diberhentikan.


Kekecewaan serta kejanggalan atas pemberhentian Satlinmas Tallo tersebut diungkapkan Danpos Satlinmas Kecamatan Tallo dihadapan Pimpinan dan tim Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA), Senin (16/8/2021).


Danpos Linmas Tallo, Syamsul Abbas yang turut diberhentikan menilai jika pemberhentian ini erat kaitannya dengan kepentingan politik khususnya pada pemilihan Wali Kota 2020 lalu.


"Hanya Satlinmas Tallo yang diobok-obok, kecamatan lain tidak. Selain itu, pemberhentian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tiba tiba SK Wali Kota dan SK Kasatpol PP Makassar terbit tentang penunjukan anggota Linmas baru tahun 2021," tutur Syamsul.


Pemberhentian ini juga terasa janggal, karena tidak melalui mekanisme perekrutan. Selain itu ada 5 anggota yang tidak diberhentikan dan mereka semua adalah tim pemenangan Pilwalkot lalu.




Ditempat yang sama, Pimpinan LAK-HAM INDONESIA (LHI) Arham MS, yang menerima pengaduan anggota Satlinmas Tallo turut menyesalkan pemberhentian sepihak tersebut dan bersedia melakukan advokasi.


"Saya sudah mendengar kronoliogi dan menelaah duduk persoalannya, dan menurut kami pemberhentian ini bertentangan dengan Permendagri No.26 Tahun 2020 tentang Linmas," kata Arham MS.


Sebagai negara hukum, lanjut Arham, pelaksanaan pemerintahan seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. 


"Bahwa perbuatan pemerintah yang mengabaikan prinsip supremasi hukum maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang," Arham menambahkan.


Lanjut aktivis anti korupsi ini mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian jangan dilakukan sekehendak yang memiliki kewenangan, jangan ada "like and dislike", sehingga mengesampingkan aturan-aturan yang berlaku.


"Permasalahan ini akan kami bawa ke Ombudsman dan institusi terkait. Hal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi jika pemberhentian tersebut benar ada kaitannya dengan Pilwalkot 2020 lalu," ucapnya


Arham MS yang juga Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) ini berharap agar Pemkot Makassar dalam hal ini Wali Kota, Danny Pomanto fokus menjalankan pemerintahannya dengan baik, jangan ada kesan usai Pilkada muncul balas dendam atau balas jasa. (Tim)

Previous Post Next Post