PINRANG--Dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kecamatan Suppa, disebut dalam isi surat hasil pemeriksaan Inspektorat Pinrang bernomor 700/46/INSPEKDA/2021.
Hal ini terkuak saat Kades Wiringtasi Dewiyanti terlapor di Polres Pinrang sejak 20 Januari 2021 terkait dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Beton Ruas Menralo Peternakan yang menggunakan Alokasi Dana Desa 2019 sebanyak 267 juta rupiah.
Entah apa yang dipikirkan Kades satu ini, merasa belum puas menguasai proyek fisik pembangunan desa, tugas dan fungsi jabatan bendahara pun Diduga diambil alih.
Menurut laporan Inspektorat pada 1 April 2021, kepada Bupati Pinrang diminta untuk memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa Wiringtasi Dewiyanti atas penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan fisik pembangunan desa dan melakukan tugas dan fungsi bendahara.
Dampak perilaku Kades ini, menimbulkan kerugian negara pada pembangunan Jalan Beton Ruas Menralo Peternakan sebanyak 25 juta rupiah, lewat belanja semen.
“Memerintahkan Kepala Desa Wiringtasi atasnama Dewiyanti mengembalikan dana sebesar Rp.25.872.000 ke rekening kas Desa Wiringtasi kec. Suppa. Memerintahkan Kepala Desa Wiringtasi atasnama Dewiyanti agar tidak menjalankan tugas bendahara, dan menyerahkan sepenuhnya tugas bendahara selaku penyimpan penerimaan pendapatan desa dan pembayar pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa kepada bendahara desa,” kutip isi surat Inspektorat Pinrang, Kamis, 01 Juli 2021, malam.
Sekedar diketahui, Kades Wiringtasi Dewiyanti mengembalikan kerugian negara sebanyak 25 juta rupiah ke kas bendahara Desa Wiringtasi pada 22 Juni 2021 sejak diperintahkan pada 01 April 2021 atau kurang lebih 70 hari.
Dilansir dari media infomakassar.net