Diduga Menyalahgunakan Gaji Honorer,Kepala Dinas Pendidikan dan Bendahara Jadi Tersangka


Ilustrasi Tersangka korupsi

Informasi-terkini.id,POLISI menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Papua Barat, pada Senin 16 Agustus 2021.


Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengaku penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.


“Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta,” ujar Setiawan, kepada sejumlah awak media, Kamis (19/8/2021).


“Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik,” tuturnya.


“Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.


Ia menuturkan, pihaknya saat ini menahan kepala dinas pendidikan, serta juga bendaharanya.


Adapun, kasus yang menjerat kepala dinas dan bendahara Dinas Pendidikan Sorong tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana yang diperuntukan bagi pegawai honorer.


“Dana yang diperuntukkan bagi PNS dan Honorer, semuanya sebesar Rp 11 Milyar,” ucap Setiawan.


“Ditemukan ada data yang fiktif. Orangnya tidak ada namun masih dilakukan pembayaran,” imbuhnya.


Sehingga, lanjut dia, hasil audit ada kerugian sekitar Rp 461 juta.


“Kalau saksi yang telah diperiksa dari tenaga PNS dan Honorer ini, termasuk staf Dinas Pendidikan,” kata Setiawan.


Ia menambahkan, anggaran tersebut diperuntukan untuk SD dan SMP di Kota Sorong.


“Nanti, kita akan limpahkan berkasnya dan yang bersangkutan ditahan dulu, sambil tunggu koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.


Di lansir Montt/Tribunnews

Previous Post Next Post