Diduga Bocorkan Rahasia Perusahaan,Pihak Pokja Pinrang Akan Dilaporkan Secara Resmi Ke Kejati Sulsel


Gambar Ilustrasi mata-mata

Informasi-Terkini.id,PINRANG - Pimpinan PT Jaya Karya Sakti menduga Pokja Unit Layanan Pengadaan bermain untuk menjatuhkan perusahaannya.


Hal itu dikarenakan PT Jaya Karya Sakti dinyatakan gugur dalam administrasi pada proses tender paket pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Ruas Urung-Barombong Nilai Hps 6.499.986.495.99 dan Peningkatan Jalan Ruas Indo Aping-Batu Losso Nilai Hps 2.999.931.537.09 di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2021.


Kepada media ini, Kamis, 12 Agustus 2021, Syarifuddin Direktur PT Jaya Karya Sakti menceritakan keluhannya, "kami menduga perusahaan kami sengaja dijatuhkan hanya karena persoalan kecil. Kami curigai CV Bitung Manis dan CV Luthfie Putra Utama yang merupakan perusahaan pesanan dari Pemerintah sudah diatur," cetusnya.


Lanjut dikatakan, "oleh karena itu kami melayankan sanggahan keputusan pemenang lelang kedua pekerjaan ke pokja unit pelayanan pengadaan yang berisi, yang mana perusahan kami salah satu peserta pada pelelangan tersebut, dengan ini kami sangat keberatan dengan hasil keputusan tersebut, pokja diduga melakukan kebohongan dan pelanggaran dengan menggugurkan penawaran kami dalam klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga," katanya.


Menurut Syarifuddin Direktur PT Jaya Karya Sakti bahwa "sesuai dengan undangan yang kami terima tanggal 01 Agustus 2021 perihal undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga bahwa kami menganggap penawaran kami telah memenuhi syarat evaluasi koreksi aritmatik, adminstrasi, teknis, kewajaran harga dan penilai dokumen kualifikasi dan di dalam undangan tersebut pokja memintah untuk memperlihatkan, membuktikan, kebenaran, keaslian dan keabsahan dokumen kualifikasi yang telah disampaikan di dalam kenyatan bahwa kami telah menyerahkan atau memperlihatkan dan membuktikan kebenaran dokumen asli kepada pokja sesuai yang kami apload atau sampaikan di dalam penawaran tersebut dokumen kepemilkan alat," lanjut disebut.


"Dalam pelaksanaan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, kami dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis karna dari hasil klarifikasi teknis kepemilikan peralatan sewa untuk vibrator roller tidak dapat dinilai pokja, sebab nama dalan invoice beda dengan kwitansi pembelian, sedangkan pembelia alat melalui pembiayaan CV.Buana Kencana Raya, dan tanpa mengkonfirmasi kebenaran pemilik alat, kami duga adanya angggota pokja yang telah membocorkan dokumen penawaran kami kepada pihak lain, karna kami duga ada yang menghubingi dan memerintahkan pemberi dukungan untuk menarik dukunganya kepada kami," kesalnya.


Ia mempertegas, "olehnya itu kami meduga pokja telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan kebohangan dengan menyatakan dokumen kepemilikan alat kami tidak memenuhi syarat atau tidak dapat dinilai, melalui surat sanggahan ini kami menyatakan keberatan dan tidak menerimah hasil dari pelelangan ini, untuk itu kami mengingatkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, adil, dan tidak diskrimatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN). Maka kami mengingikan pembuktian data atau uji forensic atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan terhadap pelelangan ini," tegasnya.


Pihaknya juga, akan menjadwalkan datang ke Kejati Sulsel untuk melaporkan peristiwa ini dalam rangka membongkar dugaan KKN pihak Pokja Kabupaten Pinrang.


Sedangkan, pernyataan gugurnya PT Jaya Karya Sakti melalui surat bernomor 05/JS/UKPBJ Kab. Pinrang/VIII/2021, yang menyebutkan bahwa "perusahaan saudara dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis karena dari hasil klarifikasi teknis kepemilik peralatan sewa untuk peralatan vibrator roller tidal dapat dinilai," kutip kalimat dalam surat Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ).

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, Baik dari Pihak Pokja Pinrang,Namun wartawan terus berupaya melakukan Klarifikasi kepihak terkait guna untuk pemberitaan selanjutnya.(sl)

Previous Post Next Post