17 Anggota Satlinmas diberhentikan "Sepihak" LHI Adukan Wali Kota Makassar ke Ombudsman RI


Informasi-terkini.id,MAKASSAR
- Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengadukan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Wali Kota Makassar ke Ombudsmam RI Perwakilan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Dalam pengaduan LHI dan 17 eks anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke Ombudsman RI karena merasa kecewa dan tidak menerima perlakuan Pemkot Makassar atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Pemkot.


Saat dikonfirmasi wartawan, Pimpinan LHI, Arham MS memohon kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kiranya dapat memanggil dan memeriksa pihak jajaran Pemerintah Kota Makassar, khususnya terhadap Wali Kota Makassar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar atas penerbitan SK tersebut.


Pada kesempatan yang sama, eks Danpos Satlinmas Kecamtan Tallo, Syamsul Abbas yang membawahi 15 Kelurahan dan sebanyak 28 orang anggota merasa kecewa, keberatan dan tidak menerima putusan SK tersebut.


"Kami yang dipilih secara selektif dan mewakili kelurahan masing-masing menilai pemberhentian sepihak tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang mana dalam pemberhentian tersebut,

kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan pemberhentian dan atau tidak pernah diberikan surat peringatan sebelumnya tentang alasan pemberhentian," ucapnya, Rabu (18/8/2021).


Lanjut Syamsul, katanya pengangkatan anggota Satlinmas terbaru tidak melalui mekanisme perekrutan yang pengusulan dan perekrutannya harus dimulai dari, dan sepengetahuan pemerintah setempat (kelurahan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.


"Selama ini kami anggota Satlinmas kecamatan Tallo tetap aktif melakukan fungsi tugas selaku anggota Linmas sampai bulan Agustus 2021, namun tanpa kami ketahui dan tanpa penyampaian telah terbit SK pengangkatan anggota Linmas baru pada bulan Mei 2021, jadi  kurang lebih 4 bulan lamanya SK diterbitkan baru kami mengetahuinya," bebernya.


Sekedar informasi, pertama kalinya Satlinmas Kecamatan Tallo tersebut terbentuk melalui berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1792/341.05/Tahun 2019, tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar. 


SK Wali Kota tersebut ditindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Nomor : 428/348/SK/XII/2019, Tanggal 4 September 2019, tentang Pembentukan Danpos Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kecamatan Wilayah Kota Makassar.


Adapun Danpos Satlinmas Kecamatan Tallo Tahun 2019, Irwan Ali, ST yang kemudian pada tahun 2021 digantikan oleh Syamsul Abbas.


Selanjutnya ke 17 anggota Satlinmas tersebut sejak terbentuk ikut berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan Pemkot Makassar termasuk menjadi Satgas Peduli Bencana Wabah Covid-19. (Sl)

Previous Post Next Post