Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan " Merdeka Belajar". Terkait BOS reguler, dana ini diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.
Seperti di sekolah SMAN 2 LUWU,saat awak media ini melakukan kunjungan silaturahmi ke beberapa sekolah termasuk sekolah SMAN 2 Luwu,yang beralamat dijalan DG.Risaju,Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, kabupaten Luwu yang saat ini sedang melaksanakan beberapa kegiatan termasuk pemeliharaan lapangan,pengecatan ruang kelas dan pembuatan atau pemasangan kran air di setiap kelas dan nampak terlihat pekerjaan tersebut terbilang berhasil.
Saat wartawan Media ini berbincang-bincang dengan kepala sekolah Drs.Syafaruddin Kadir.M.Pd Mengenai kegiatan-kegiatan yang di lakukan selama masa pandemi ini
Mengatakan bahwa, adanya anggaran dana bos yang kita kelola ini.betul-betul kita ikuti penggunaannya sesuai dengan juknis yang ada.
Mengenai sejumlah pekerjaan dan pemeliharaan lapangan,inikan masa pandemi jadi siswa sekarang tidak ada kegiatan ekstrakurikuler,jadi dana tersebut kita alihkan ke kegiatan ini.tukasnya.jumat 2/7/2021 siang
Terpisah salah satu aktivis pemerhati atas nama Jufri, Sangat mengapresiasi apa yang dilakukan kepala sekolah.
"Ya.. sekarang kan masa pandemi pasti yang namanya kegiatan ekstrakurikuler tidak dilaksanakan,jadi sangat kami apresiasi langkah yang di lakukan kepala sekolah,dana yang sebelumnya di peruntukkan ke kegiatan Ekstrakurikuler,tapi tidak terpakai maka dia alihkan ke pekerjaan lain,apalagi nampak terlihat bahwa pekerjaan tersebut terlihat kasat mata.ungkapnya.(*)