TORAJA UTARA, – Dunia semakin tua. Sungguh bejat kelakuan seorang bapak kandung berinisial RS (43) warga Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara tega menyetubuhi putrinya RS (16) hingga berbadan dua alias hamil.
Peristiwa ini terungkap ketika RS berkunjung ke rumah tantenya di Lamasi, Kabupaten Luwu.
Tantenya curiga melihat tubuh RS yang tampak seperti tengah berbadan dua. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh bapaknya sendiri. Perbuatan terlarang sang bapak dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
Kronologinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sementara tidur selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Toraja Utara. Jumat (09/04/2021) kemarin, RS akhirnya diamankan petugas.
Kasubag Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan, bapak dan anak itu memang tinggal berdua di rumah. Beberapa tahun lalu, sang ibu meninggal dunia.
Pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali oleh bapak kandungnya sendiri hingga hamil,” kata Agus Martopo. Dikutip dari Teraskata.com
Atas perbuatannya, bapak cabul ini dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.